BAB V
PEMBIAYAAN
Pt. 19. Usaha Biaya
Biaya penyelenggaraan dianpinru diusahakan dengan :
a. Prinsip berdikari dan gotong royong dari semua unsure yang bersangkutan yaitu para peserta sendiri Pembina pramuka anggota majelis pembimbing kortan kwarcab dan lain-lainnya
b. Bantuan masyarakat atau pemerintah setempat
c. Hasil usaha dana
d. Hemat serta mengingat dayaguna dan tepatguna
Pt. 20. Laporan dan Pertanggungjawaban
Selesai kegiatan dianpinru penyelenggara harus segera membuat laporan dan pertanggungjawaban keuangan dan perlengkapan yang telah digunakan sesuai pt.11.c dan pt.12.c
BAB VI
PENUTUP
Pt.21. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh kwartir nasional gerakan pramuka
Jakarta, 23 Maret 1977
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
0 komentar:
Posting Komentar