.

.
Home » » Bab V

Bab V

Written By Sambadha Scouting Movement on Selasa, 26 Agustus 2008 | 00.51

BAB V

PEMBIAYAAN

Pt. 19. Usaha Biaya

Biaya penyelenggaraan dianpinru diusahakan dengan :

a. Prinsip berdikari dan gotong royong dari semua unsure yang bersangkutan yaitu para peserta sendiri Pembina pramuka anggota majelis pembimbing kortan kwarcab dan lain-lainnya

b. Bantuan masyarakat atau pemerintah setempat

c. Hasil usaha dana

d. Hemat serta mengingat dayaguna dan tepatguna

Pt. 20. Laporan dan Pertanggungjawaban

Selesai kegiatan dianpinru penyelenggara harus segera membuat laporan dan pertanggungjawaban keuangan dan perlengkapan yang telah digunakan sesuai pt.11.c dan pt.12.c

BAB VI

PENUTUP

Pt.21. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh kwartir nasional gerakan pramuka

Jakarta, 23 Maret 1977

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

0 komentar: