.

.
Home » » Bab iii

Bab iii

Written By Sambadha Scouting Movement on Selasa, 26 Agustus 2008 | 00.55

BAB III

PENYELENGGARAAN GELADIAN PIMPINAN REGU

Pt. 8. Bentuk Dianpinru

a. Dianpinru dilaksanakan dalam bentuk latihan atau kegiatan praktek secara praktis, dengan memberikan sekedar teori secara praktis pula, guna menjelaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan tersebut

b. Dianpinru dapat dilaksanakan :

1) Tanpa bermalam, diadakan beberapa kali latihan dalam jangka waktu tertentu

2) Dengan bermalam ditenda dalam perkemahan atau dalam asrama

c. Penyelenggaraan dianpinru dapa diadakan :

1) Satu kali atau beberapa kali pada hari minggu atau hari lain di luar hari latihan pasukan

2) Satu kali atau beberapa kali persami (perkemahan sabtu minggu)

3) Dalam perkemahan atau dalam asrama, selama 3 sampai 5 hari berturut-turut dalam liburan sekolah

Pt. 9. Pemisahan

a. Dianpinru diselenggarakan secara terpisah antara dianpinru untuk penggalang putera dan puteri

b. Dimana perlu, dengan persetujuan majelis pembimbing yang bersangkutan, dapat diadakan kegiatan tertentu secara bersama dalam dianpinru, antara para penggalang putera dan puteri

c. Apabila kegiatan tersebut diselenggarakan dalam perkemahan atau asrama maka harus dijamin bahwa tempat bermalam pramuka penggalang putera dan puteri terpisah cukup jauh, sedangkan masing-masing dipimpin dan dibawah tanggungjawab pembina yang bersangkutan

Pt. 10. Kewajiban dan Wewenang

a. Penyelenggaraan dianpinru adalah menjadi kewajiban dan wewenang :

1) Pembina penggalang atas nama pembina gugusdepan untuk dianpinrutingkat pasukan atau gugusdepan

3) Kortan atas nama kwarcabnya (dalam hal ini andalan cabang yang ditunjuk) untuk dianpinru tingkat kecamatan

b. Kwarcab berkewajiban untuk menyelenggarakan latihan dan penataran bagi para pembina penggalang dan para pembantu pembina penggalang tentang cara menyelenggarakan dianpinru dan cara menyajikan acaranya. Penyelenggaraan latihan dan penataran tersebut, diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri

c. Pembina penggalang dan para pembantunya, sewaktu-waktu dapat menyelenggarakan dianpinru tingkat pasukan atau gugusdepan, sesuai dengan kepentingan dan rencana tahunan pasukan dan gugusdepan

d. Kwarcab, dalam hal ini kortan dapat menyelenggarakan dianpinru ditingkat kecamatan, berdasarkan program kerja kwarcab, atau kepentingan permintaan gugusdepan-gugusdepan di wilayahnya

Pt. 11. Organisasi

a. Untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya dari dianpinru ini, maka apabila dipandang perlu dapat dibentuk panitia penyelenggara yang wajib memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menyelesaikan dianpinru dengan tetib dan penuh tanggungjawab, tanpa mengurangi tujuan dan sasaran dianpinru tersebut dalam pt.6 dan 7

b. Panitia yang disusun secara sederhana itu, dapat terdiri dari para Pembina pramuka, orang tua/wali pramuka, atau anggota dan tokoh masyarakat setempat, yang diharapkan mampu memberikan bantuan tenaga, pikiran atau fasilitas lainnya guna menyelenggarakan dianpinru tersebut

c. Apabila dibentuk panitia penyelenggara seperti tersebut dalam pt.11.a dan b maka panitia penyelenggara ini bertanggungjawab kepada yang mengangkatnya, yaitu :

1) Pembina gugusdepan untuk dianpinru ditingkat pasukan/gugusdepan

2) Kwarcab melalui kortan yang bersangkutan untuk dianpinru tingkat kecamatan

d. Pelaksanaan latihan dan kegiatan teknis sebagai acara dalam dianpinru dibebankan kepada suatu team yang terdiri dari para Pembina dan pembantu Pembina penggalang yang bersangkutan dan jika perlu dapat minta bantuan kepada :

1) Para Pembina pramuka dan pembantu Pembina pramuka lainnya

2) Para pramuka penegak dan para pramuka pandega

3) Orang-orang lain dari dalam ataupun dari luar gerakan pramuka, yang karena keahliannya dapat diiukut sertakan untuk latihan atau kegiatan dalam dianpinru

e. Salah seorang anggota team pelaksana tehnis dianpinru ditunjuk sebagai ketuanya yang diatur secara bergilir, sehinga sebanyak mungkin Pembina atau pembantu Pembina penggalang mendapat kesempatan untuk memimpin atau membantu pelaksanaan dianpinru

Pt. 12. Penilaian dan Laporan

a. Penilaian atas penyelenggaraan dianpinru dilakukan oleh :

1) Penyelenggara

2) Peserta

3) Orang lain yang bersangkutan

b. Segera setelah selesai dianpinru, penyelenggara harus segera menyusun laporan dan pertanggung jawaban tentang penyelenggaraan dianpinru terutama mengenai :

1) Kesulitan dan hambatannya

2) Usaha mengatasiinya

3) Perkembangannya

4) Kesimpulan dan saran

untuk penyempurnaan kegiatan yang akan datang

c. Laporan serta pertanggungjawaban tentang perlengkapan, sumbangan dan fasilitas lainnya perlu disampaikan kepada kwartir dan semua fihak yang bersangkutan

Pt. 13. Susunan Peserta

a. Peserta dianpinru terdiri dari :

1) Para pemimpin regu dan wakil pemimpin regu penggalang

2) Para calon pemimpin regu dan para calon wakil pemimpin regu penggalang

yang ditugaskan oleh pembinanya

b. Peserta dianpinru disusun dalm beberapa regu, dengan pemimpin regu dan wakil pemimpin regu yang dipilih diantara peserta dalam regu itu, yang selanjutnya diatur secara bergilir sehingga semua peserta pernah mengalami menjadi pemimpin regu atau wakil pemimpin regu

a. Regu-regu tersebut disusun pula dalam beberapa pasukan penggalang , yang masing-masing dibina oleh pembina pramuka penggalang dengan dibina oleh beberapa orang pembina lain yang bertindak sebagai pembantu pembina penggalang

Pt. 14. Jumlah Peserta

a. Peserta dianpinru untuk tingkat gugusdepan dapat terdiri dari satu orang atau lebih, sesuai dengan jumlah pemimpin regu dan wakil pemimpin regu dalm pasukan penggalang di gugusdepan yang bersangkutan

b. Peserta dianpinru ditingkat kecamatan terdiri dari 40 sampai 80 orang yang dihimpun dalam 1 atau 2 pasukan

c. Untuk dayaguna dan tepatgunanya, tiap-tiap pasukan terdiri tidak lebih dari 5 regu @ 8 orang = 40 orang

BAB IV

METODA DAN KEGIATAN/LATIHAN

Pt. 15. Metoda

Kegiatan dan latihan dalam dianpinru dilaksanakan dalam bentuk praktek secara praktis, dan dengan menggunakan metode dan system:

a. Ceramah yang dilakukan dengan banyak memberi pertanyaan dan kesempatan bertanya

b. Musyawarah dalam wadah dewan penggalang

c. Diskusi

d. Pemecahan persoalan

e. Pengumpulan data dan gagasan secara cepat

f. Peran berperan

g. Penampilan, peragaan dan pameran

h. Berganti pangkalan

i. Darmawisata, widya wisata, dan karya wisata

j. Kerja kelompok

k. Penggunaan alat Bantu pandang dengar dan alat peraga lainnya

l. Pencatatan pelaporan dan penilaian

m. Wawancara

n. Penggalakan (stimulans)

o. Tak terduga dan menakjubkan (surprise)

p. dan sebagainya

Pt. 16. Latihan

Mata latihan dalam diapinru terdiri dari teori dan latihan praktek secara praktis yang meliputi :

a. Kegiatan keagamaan dan santapan rokhani

b. Memahami dan mengamalkan pancasila serta jiwa dan nilai-nilai 45

c. Mengenal lingkungan masyarakat negara dan pemerintah RI berdasarkan pancasila

d. Mengenal dan mecintai seni budaya daerah atau nasional adat istiadat dan lain-lainnya

e. Disiplin pribadi dan semangat/jiwa regu/pasukan

f. Sejarah kepramukaan (secara sederhana)

g. Organisasi regu pasukan gugsdepan dan kwartir cabang

h. Administrasi regu dan pasukan

i. Dewan penggalang

j. Peranan pemimpin regu dan peranan regu dalam pasukan

k. Sistem beregu

l. Merencanakan mempersiapkan melaksanakan membuat evaluasi dan laporan kegiatan regu

m. Cara melatih anggota regu dalam melaksanakan SKU dan SKK

n. Perkemahan dengan segala hal ikhwalnya

o. Api unggun dan nilai-nilai pendidikan

p. Pengetahuan gizi, menyusun menu dengan empat sehat lima sempurna, dan memasak untuk regu

q. Jenis upacara dalam pasukan dan gugusdepan

r. Mengenal tanaman dan hewan yang berguna dan yang merusak/membahayakan

s. Mengenal cuaca dan tanda-tanda alam

t. Kelestarian alam

u. Kegiatan hastakarya berhasilguna (produktif)

v. Latihan olahraga ketrampilan ketangkasan dan ketahanan mental

w. Kegiatan lainnya

Pt. 17. Pelaksanaan

Kegiatan dan latihan tersebut dalam pt.16 diatas diselenggarakan :

a. Secara bertahap sesuai dengan keperluan dan kepentingan

b. Secara beraneka ragam (variasi), menarik dan meningkat dan dapat ditambah atau dikembangkan sesuai dengan perkembangan anak masyarakat setempat dan kemajuan zaman

c. Dalam suasana persaudaraan akrab menyenangkan namun bersungguh-sungguh

d. Secara jujur dan disiplin

Pt. 18. Tindak Lanjut

a. Selesai mengikuti dianpinru kepada semua peserta diberikan surat keterangan sebagai tanda telah mengikuti dianpinru yang digunakan sebagi tanda penghargaan atau kenang-kenangan

b. Kepada semua pihak yang telah memberi batuan dalam bentuk apapun untuk penyelenggaraan dianpinru tersebut hendaknya diberikan tanda terima kasih oleh penyelenggara sesuai dengan kemampuannya


0 komentar: