KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 029/KN/77
TAHUN 1977
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN GELADIAN PIMPINAN REGU PENGGALANG
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : 1. bahwa dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistem beregu, kepada para pemimpin regu dan wakil pemimpin regu perlu diberi bekal pengetahuan dan pengalaman melalui geladian pimpinan regu, sehingga mereka dapat mengelola dan memimpin regunya dengan baik
2. bahwa agar geladian pimpinan regu itu dapat diselenggarakan dengan baik, perlu dikeluarkan petunjuk penyelenggaraan geladian pimpinan regu
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961, Juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 1974, di Manado, Sulawesi Utara
Memperhatikan : 1. Saran-saran Ketua Kwartir Nasional Harian/Sekretaris Jendral Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
2. Saran-saran Andalan Nasional Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Petunjuk penyelenggaraan geladian pimpinan regu penggalang, sebagai tercantum dalam lampiran surat keputusan ini
Kedua : Mengintruksikan kepada KWARDA-KWARDA dan KWARCAB-KWARCAB untuk mendorong dan membantu para pembina pramuka melaksanakan dengan giat geladian pimpinan regu penggalang
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 8 April 1978
Ketua Nasional Gerakan Pramuka
Ketua
M. Sarbini
Letjen TNI
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 029/KN/77
TAHUN 1977
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN GELADIAN PIMPINAN REGU PENGGALANG
BAB I
PENDAHULUAN
Pt. 1. Umum
a. Berdasarkan anggaran dasar gerakan pramuka pasal 9, gerakan pramuka melakukan usaha untuk mencapai tujuannya sebanyak mungkin dengan praktek dan secara praktis, dengan menggunakan sistem among dan atas prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan. Salah satu prinsip dasar metodik tersebut adalah “sistem beregu”
b. Berdasarkan anggaran rumah tangga gerakan pramuka pasal 34 dan 37, maka “sistem beregu” harus dilaksanakan supaya anak didik memperoleh kesempatan untuk belajar memimpin dan dipimpin, belajar mengurus, belajar mengorganisir, dan bertanggung jawab, belajar mengatur diri, menempatkan diri dan bekerja, serta belajar bekerjasama dan kerukunan
c. Dalam menerapkan sistem beregu, Pembina pramuka dan pembantu Pembina pramuka harus berusaha untuk dapat menyerahkan pimpinan sebanyak mungkin kepada anak didik dengan menggunakan sistem among. Salah satu saran untuk menerapkan sistem among tersebut adalah “geladian pimpinan regu”, untuk selanjutnya disebut dianpinru
Pt. 2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud dari petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberikan pedoman kepada kwartir dan satuan pramuka dalam menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya penggunaan sistem beregu dalam tingkat penggalang, sebagai pemberian bekal kepada pemimpin regu penggalang dan wakil pemimpin regu penggalang
b. Tujuannya adalah untuk mengatur dan memperlancar usaha mencapai tujuan gerakan pramuka, seperti yang tercantum dalam anggaran dasar gerakan pramuka, bab II pasal 4
Pt. 3. Ruang Lingkup
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi :
a. Pengertian
b. Tujuan, maksud dan sasaran
c. Bentuk geladian pimpinan regu
d. Penyelenggaraan geladian pimpinan regu
e. Peserta geladian pimpinan regu
f. Metode
g. Isi geladian pimpinan regu
h. Pembiayaan
i. Penutup
Pt. 4. Dasar
Petunjuk penyelenggaraan ini disusun berdasarkan :
a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Bab II Pasal 9
b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Bab V Pasal 34 dan 37
c. Keputusan Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka, Tahun 1970 di Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur
d. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974, di Manado, Sulawesi Utara
BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN SASARAN
Pt. 5. Pengertian
a. Dianpinru adalah salah satu usaha pelaksanaan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya penggunaan sistem beregu dalam pasukan penggalang
b. Dianpinru adalah sarana pemberian geladian atau latihan bagi pemimpin regu dan wakil pemimpin regu penggalanguntuk :
1) Mengembangkan kepemimpinan
2) Meningkatkan kecakapan, ketrampilan dan kemampuan dalam tehnik kepramukaan
3) Menanamkan kesadaran akan tugas dan kewajiban sebagai pemimpin regu atau wakil pemimpin regu
yang semuanya itu diperlukan sebagai bekal untuk mengelolah dan memimpin regunya dan membina kerjasama yang baik dalam pasukannya
c. Dianpinru merupakan sarana bagi para Pembina pramuka dan pembantu Pembina pramuka untuk menerapkan sistem among, yaitu memberi kepercayaan dan tanggung jawab kepada para pemimpin regu dan wakil pemimpin regu, untuk bersama-sama belajar mengelolah dan memimpin regunya
Pt. 6. Tujuan
Tujuan dianpinru adalah :
a. Membentuk pemimpin regu dan wakil pemimpin regu yang baik dan cakap
b. Mendorong para pembina pramuka dan pembantu pembina pramuka menerapkan system among dan system beregu sebaik-baiknya
c. Memberi latihan praktek secara praktis kepada para pemimpin regu dan wakil pemimpin regu penggalang, dalam usaha mempraktekkan system beregu sebagai bekal untuk mengelola dan memimpin regunya, serta membina kerjasama yang baik dalam pasukannya
Pt. 7. Sasaran
Sasaran dianpinru adalah agar para pemimpin regu dengan dibantu oleh para wakil pemimpin regunya mampu :
a. Mengelola dan memimpin regunya
b. Menyelenggarakan administrasi dan keuangan regunya
c. Merencanakan, melaksanakan dan mengadakan penilaian atas program kerja serta acara latihan dan kegiatan regunya
d. Membuat laporan tentang pelaksanaan program kerja dan kegiatan regunya
e. Meningkatkan mutu kecakapan, ketrampilan dan kemampuan dirinya sendiri dan anggota regunya
f. Membina kerjasama yang baik dalam pasukannya
g. Bermusyawarah secara aktif dalam dewan penggalang di pasukannya, untuk mewakili regunya
0 komentar:
Posting Komentar