BAB II
PENGERTIAN
Pt. 4. Geladian Pimpinan Satuan Penegak merupakan alat bagi para Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka untuk menerapkan sistem among, dan melatih langsung kegiatan tehnik kepramukaan dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistim ber-regu
Pt. 5. Geladian Pimpinan Satuan Penegak adalah tempat memberikan geladian atau latihan bagi pengurus Dewan Ambalan, Pemimpin Sangga dan Wakil Pemimpin Sangga untuk :
a. mengembangkan kepemimpinan
b. meningkatkan kecakapan, ketrampilan dan kemampuan dalam tehnik kepramukaan
c. menanamkan kesadaran akan tugas dan kewajiban sebagai ketua atau wakil ketua, pemimpin sangga atau wakil pemimpin sangga yang kesemuanya itu diperlukan sebagai bekal untuk mengelola dan memimpin serta membina kerja sama yang baik dalam satuannya
Pt. 6. Satuan penegak yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah ambalan penegak, sangga-sangga penegak
BAB III
TUJUAN, MAKSUD DAN SASARAN
Pt. 7. Tujuan Geladian Pimpinan Satuan Penegak adalah :
a. Meningkatkan pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan pengurus dewan ambalan, pemimpin-pemimpin sangga dan wakil-wakil pemimpin sangga sehingga mampu melaksanakan kepemimpinan
b. Mendorong para Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka menerapkan sistim among dan sistim beregu dengan sebaik-baiknya
Pt. 8. Geladian pimpinan satuan penegak dimaksud untuk memberi latihan praktek secara praktis kepada pengurus dewan ambalan, pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga, dalam usaha memperoleh pengetahuan, pengalaman praktis untuk memimpin serta membina kerja sama yang baik dalam satuannya
Pt. 9. Sasaran Geladian Pimpinan Satuan Penegak adalah agar pengurus dewan ambalan, pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga mampu :
a. Mengelolah dan memimpin satuannya
b. Menyelenggarakan administrasi dan keuangan satuannya dengan cermat dan tertib
c. Merencanakan, melaksanakan, mengadakan penilaian atas program kerja serta acara latihan dan kegiatan satuannya
d. Membuat laporan tentang pelaksanaan program kerja dan kegiatan satuannya
e. Meningkatkan mutu kecakapan, ketrampilan dan kemampuan dirinya sendiri dan anggota satuannya
f. Membina kerjasama yang baik dalam satuannya
g. Bermusyawarah secara aktif dalam dewan ambalan di gugusdepannya atau dalam pertemuan-pertemuan penegak tingkat kecamatan
BAB IV
BENTUK GELADIAN PEMIMPIN SATUAN PENEGAK
Pt. 10. Geladian Pimpinan Satuan Penegak dilaksanakan dalam bentuk latihan atau kegiatan praktek secara praktis, dengan memberikan sekedar teori secara praktis pula, guna menjelaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan tersebut
Pt. 11. Geladian Pimpinan Satuan Penegak dapat dilaksanakan
a. Tanpa bermalam, diadakan beberapa kali latihan dalam jangka waktu tertentu
b. Dengan bermalam di tenda dalam perkemahan atau dalam asrama
Pt. 12. Geladian Pimpinan Satuan Penegak diselenggarakan secara terpisah antara Geladian Pimpinan Satuan Penegak Putera dengan Geladian Pimpinan Satuan Penegak Puteri
Pt. 13. Di mana perlu, dengan persetujuan majelis pembimbing yang bersangkutan dapat diadakan kegiatan-kegiatan tertentu secara bersama dalam rangka Geladian Pimpinan Satuan Penegak, antara para Penegak Putera dan Penegak Puteri
Pt. 14. Apabila kegiatan tersebut dalam pt.13 diselenggarakan dalam perkemahan atau asrama, maka harus dijamin bahwa tempat bermalam Pramuka Penegak Putera dan Puteri terpisah cukup jauh, sedang masing-masing dipimpin dan dibawah tanggungjawab pembina yang bersangkutan
0 komentar:
Posting Komentar