KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 031/KN/78
TAHUN 1978
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN GLADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistem beregu, kepada para pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga perlu diberi bekal pengetahuan dan pengalaman melalui geladian pimpinan satuan, sehingga mereka dapat mengelola dan memimpin sangganya dengan baik.
b. bahwa agar geladian pimpinan satuan itu dapat diselenggarakan dengan baik, perlu dikeluarkan petunjuk penyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961, Juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971 tentang Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974, di Manado, Sulawesi Utara.
Memperhatikan : 1. Saran-saran Ketua Kwartir Nasional Harian/Sekretaris Jendral Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
2. Saran-saran Komisi Tekpram.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Petunjuk penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak, sebagai tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Kedua : Mengintruksikan kepada Kwarda dan Kwarcab untuk mendorong dan membantu para Pembina Pramuka untuk melaksanakan dengan giat Geladian Pimpinan Satuan Penegak.
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 031/KN/78
TAHUN 1978
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
GELADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK
BAB I
UMUM
Pt. 1. Tujuan dan Maksud
a. Petunjuk peneyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak ini, bertujuan untuk mengatur dan memperlancar usaha-usaha mencapai tujuan gerakan pramuka, seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, bab-II pasal 4
b. Petunjuk penyelenggaraan ini dimaksud untuk memberi pedoman bagi kwartir-kwartir dan satuan-satuan pramuka dalam melaksanakan Geladian Pimpinan Satuan Penegak
Pt. 2. Ruang Lingkup
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi :
a. Pengertian
b. Tujuan, maksud dan sasaran
c. Bentuk Geladian Pimpinan Satuan Penegak
d. Penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak
e. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak
f. Metode
g. Isi geladian Pimpinan Satuan Penegak
h. Pembiayaan
i. Penutup
Pt. 3. Dasar
Petunjuk penyelenggaraan ini disusun berdasarkan :
a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
c. Keputusan Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka, Tahun 1970 di Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur
d. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974, di Manado, Sulawesi Utara
1 komentar:
nice blog friend...
Posting Komentar