.

.
Home » » Bab V

Bab V

Written By Sambadha Scouting Movement on Selasa, 26 Agustus 2008 | 01.00

BAB V

PENYELENGGARAAN GELADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK

Pt. 15. Penyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak adalah menjadi kewajiban dan wewenang

a. Pembina penegak atas nama pembina gugusdepan, untuk geladian pimpinan satuan penegak tingkat ambalan atau gugusdepan

b. Kwarran atas nama kwarcabnya dalam hal ini andalan cabang urusan putera atau andalan cabang urusan puteri, yang pelaksanaannya diserahkan kepada dewan kerja penegak dan pandega tingkat cabang, dibawah bimbingan dan tanggung jawab kwarcab yang bersangkutan, untuk geladian pemimpin satuan penegak ditingkat kwarran

c. Kwarcab dalam hal ini andalan cabang urusan putera atau andalan cabang urusan puteri, yang pelaksanaannya diserahkan kepada Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Cabang, dibawah bimbingan dan tanggungjawab kwarcab yang bersangkutan, untuk Geladian Pemimpin Satuan Penegak di tingkat Cabang

Pt. 16. Kwarcab, dalam hal ini andalan cabang urusan latihan, dengan kerjasama dengan andalan cabang urusan putera dan andalan cabang urusan puteri, berkewajiban untuk memberikan latihan dan penataran bagi :

a. Para Pembina dan Pembantu Pembina Penegak Putera dan Puteri

b. Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Cabang

tentang cara menyelenggarakan Geladian Pemimpin Satuan Penegak dan cara menyajikan acaranya

Pt. 17. Pembina Penegak dan para pembantunya, sewaktu-waktu dapat menyelenggarakan Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat ambalan gugusdepan, sesuai dengan kepentingan dan rencana tahunan gugusdepan

Pt. 18. Berdasarkan program kerja kwarcab atau kepentingan dan permintaan gugusdepan di wilayahnya :

a. Kwarcab dalam hal ini kwarran dapat menyelenggarakan Geladian Pemimpin Satuan Penegak di tingkat kecamatan

b. Kwarcab sendiri dapat menyelenggarakan Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat cabang

Pt. 19. Penyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak dapat diadakan :

a. Satu kali atau beberapa kali pada hari minggu atau hari lain diluar hari latihan ambalannya

b. Satu kali atau beberapa kali persami (perkemahan sabtu minggu)

c. Dalam perkemahan atau dalam asrama, selama tiga sampai lima hari berturut-turut dalam liburan sekolah

Pt. 20. Untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya dari Geladian Pimpinan Satuan Penegak ini, maka apabila dipandang perlu dapat dibentuk panitia penyelenggara yang wajib memikirkan, merencankan, melaksanakan dan menyelesaikan kegiatan geladian pimpinan satuan penegak dan tertib dan penuh tanggungjawab, tanpa mengurangi tujuan dan maksud Geladian Pimpinan Satuan Penegak tersebut dalam Pt. 8, 9 dan 10 di atas

Pt. 21. Panitia yang disusun secara sederhana itu, dapat terdiri dari para Pembina pramuka, orang tua/wali pramuka, atau anggota-anggota dan tokoh-tokoh masyarakat setempat, yang diharapkan mampu memberikan bantuan tenaga, pikiran, atau fasilitas-fasilitas lainnya guna penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak tersebut

Pt. 22. Pelaksanaan latihan dan kegiatan teknis sebagai acara dalam Geladian Pimpinan Satuan Penegak dibebankan kepada suatu tim yang terdiri atas para Pembina dan Pembantu Pembina yang bersangkutan, dan jika perlu dapat minta bantuan :

a. Para Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka lainnya

b. Para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya, melalui DKC yang bersangkutan

c. Orang-orang lain dari dalam ataupun luar Gerakan Pramuka, yang karena keahliannya dapat diikutsertakan untuk memberi latihan atau kegiatan dalam Geladian Pemimpin Satuan Penegak tersebut

Pt. 23. Salah satu anggota tim pelaksana teknis Geladian Pimpinan Satuan Penegak ditunjuk sebagai ketua tim yang diatur secara bergilir, sehingga sebanyak mungkin Pembina atau Pembantu Pembina Penegak mendapat kesempatan untuk memimpin atau membantu pelaksanaan Geladian Pimpinan Satuan Penegak

Pt. 24. Penilaian atas penyelanggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak dilakukan oleh :

a. Penyelenggara

b. Peserta

c. Orang-orang lain yang bersangkutan

Pt. 25. Segera setelah selesai Geladian Pimpinan Satuan Penegak, penyelenggara harus segera menyusun laporan dan pertanggungjawaban tentang penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak, terutama mengenai :

a. Kesulitan dan hambatannya

b. Usaha-usaha mengatasinya

c. Perkembangannya

d. Kesimpulan dan saran-saran

Untuk digunakan dalam penyempurnaan kegiatan yang akan datang

Pt. 26. Laporan serta pertanggungjawaban tentang perlengkapan, sumbangan dan fasilitas lainnya perlu disampaikan kepada kwartir-kwartir dan semua pihak yang bersangkutan

Pt. 27. Apabila dibentuk panitia penyelenggara seperti tersebut dalam Pt. 20 dan 21 di atas, maka panitia penyelenggara ini bertanggungjawab kepada yang mengangkatnya yaitu :

a. Pembina Gugusdepan untuk Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat ambalan atau gugusdepan

b. Kwarcab melalui kwarran yang bersangkutan, untuk Geladian Pemimpin Satuan Penegak di tingkat kecamatan

c. Kwarcab yang bersangkutan, untuk Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat cabang

Pt. 28. Kepada semua pihak yang telah memberi bantuan dalam bentuk apapun juga untuk penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak, hendaknya diberikan tanda terima kasih oleh penyelenggara sesuai dengan kemampuannya

BAB VI

PESERTA

Pt. 29. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak terdiri atas :

a. Para anggota dewan penegak di tingkat ambalan

b. Para pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga

c. Para calon pemimpin sangga dan calon wakil pemimpin sangga yang ditugaskan oleh pembinanya

Pt. 30. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak disusun dalam sangga-sangga dengan pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga yang dipilih diantara peserta dalam sangga itu, yang selanjutnya diatur secara bergilir sehingga semua peserta pernah mengalami menjadi pemimpin sangga atau wakil pemimpin sangga

Pt. 31. Sangga-sangga dalam Pt. 30 disusun pula dalm ambalan-ambalan, yang masing-masing dibina oleh Pembina Pramuka Penegak, dengan dibantu oleh beberapa orang pembina lain yang bertindak sebagai Pembantu Pembina Penegak

Pt. 32. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat gugusdepan dapat terdiri atas satu orang atau lebih, sesuai dengan jumlah pemimpin sangga atau wakil pemimpin sangga dalam ambalan penegak di gugusdepan itu

Pt. 33. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat kecamatan atau di tingkat cabang, terdiri atas 30 sampai dengan 60 orang, yang untuk dayaguna dan tepatgunanya perlu dibentuk ambalan-ambalan, yang masing-masing mempunyai tidak lebih dari 5 sangga atau 40 orang

Pt. 34. Selesai mengikuti Geladian Pimpinan Satuan Penegak, kepada semua peserta diberikan surat keterangan sebagai tanda telah mengikuti Geladian Pimpinan Satuan penegak yang digunakan sebagai tanda penghargaan atau kenang-kenangan

BAB VII

METODE

Pt. 35. Kegiatan dan latihan dalam Geladian Pimpinan Satuan Penegak dilaksanakan dalam bentuk praktek secara praktis, dan dengan menggunakan metode atau system :

a. Ceramah, yang dilakukan dengan banyak memberi pertanyaan dan kesempatan bertanya

b. Musyawarah, seminar dan lokakarya

c. Pembahasan (diskusi)

d. Pemecahan masalah (problem solving)

e. Mempelajari peristiwa (studi kasus)

f. Pengumpulan data dan gagasan secara cepat (brain storming)

g. Bermain peran (role playing)

h. Penampilan, peragaan dan pameran

i. Berganti pangkalan (base method)

j. Darmawisata, widya-wisata, karyawisata

k. Kerja kelompok

l. Penggunaan alat bantu pandang-dengar dan alat peraga lainnya

m. Pencatatan, pelapor dan penilaian

n. Wawancara

o. Penggalakan (stimulans)

p. Tak terduga dan menakjubkan (surprise)

q. dan sebagainya

0 komentar: