.

.
Home » » kep dkn

kep dkn

Written By Sambadha Scouting Movement on Selasa, 29 Juli 2008 | 00.12

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 178 TAHUN 1979

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN UPACARA DI DALAM GERAKAN PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang : 1. bahwa kegiatan upacara dalam Gerakan Pramuka merupakan salah satu alat pendidikan untuk membiasakan selalu berbuat dengan tertib dan menanamkan rasa cinta tanah air, disiplin, gotong ronyong, rasa tanggung jawab dan takwa kepada Tuhan Yang Mahaesa ;

2. bahwa kegiatan upacara dalam Gerakan Pramuka belum diatur secara seragam, sehingga belum dapat berfungsi sebagai alat pendidikan yang berdaya guna dan tepat guna ;

3. bahwa berkenaan dengan itu perlu ditetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka.

Mengingat : 1. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.

2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Pasal 26, tentang pelantikan, pengukuhan dan perestuan.

Memperhatikan: 1. Keputusan-keputusan Rapat Kwartir Nasional tanggal 17 September 1979.

2. Keputusan-keputusan Rapat Kwartir Nasional Harian tanggal 14 September 1979.

3. Saran-saran dari Staf Kwartir Nasional.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Berlakunya Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka seperti tertera dalam lampiran surat keputusan ini.

Kedua : Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka menyebar lusakan keputusan ini, agar upacara-upacara dalam lingkungan Gerakan Pramuka dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Keempat : Apabila ternyata dikelak kemudian hari ada kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan seperlunya.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 27 Oktober 1979

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Ketua,

0 komentar: