PETUNJUK PELAKSANAAN

A. KEHIDUPAN PERKEMAHAN

Tatanan pemerintahan sebagai landasan kehidupan peserta Raimuna Nasional 2008 diperlukan dalam rangka menciptakan kehidupan yang harmonis selama pelaksanaan Raimuna Nasional 2008.

Warga perkemahan Raimuna Nasional 2008 adalah penduduk sebuah Kabupaten, dipimpin seorang Bupati Perkemahan dibantu para aparat pemerintahan mulai tingkat Kecamatan hingga ke tingkat RT serta berkoordinasi dengan Panitia Pelaksana.

B. AREAL PERKEMAHAN

  1. Warga perkemahan Raimuna Nasional 2008 menempati areal perkemahan putera dan areal perkemahan puteri.
  2. Untuk menunjang aktivitas dalam melaksanakan tugas-tugasnya selama kegiatan berlangsung, Pinkonda bertempat tinggal di wilayah adat kabupaten.
  3. Pinkonda berperan aktif dalam mengisi anjungan kontingen daerahnya yang juga berfungsi sebagai pusat informasi dan tempat pameran bagi kontingen daerahnya.

C. PEMUKIMAN PESERTA
  1. Kabupaten
    • Kabupaten dipimpin oleh seorang Bupati Perkemahan.
    • Warga perkemahan bermukim dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten yang dinamakan "Bhinneka Tunggal Ika".
    • Kabupaten dibagi menjadi dua wilayah kecamatan yaitu Kecamatan M. Husni Thamrin (Putera) dan Kecamatan Nyi Ageng Serang (Puteri).
  2. Kecamatan
    • Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat dibantu oleh seorang Sekretaris Camat dan beberapa orang staf Kecamatan.
    • Masing-masing kecamatan membawahi 4 kelurahan.
  3. Kelurahan
    • Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah dibantu oleh seorang Carik dan beberapa orang staf.
    • Kecamatan M. HUSNI THAMRIN dibagi menjadi empat kelurahan, yaitu :
      1) Kelurahan I : Jenderal Sudirman
      2) Kelurahan II : Sultan Hasanuddin
      3) Kelurahan III : M a s h u d i
      4) Kelurahan IV : Pangeran Jayakarta
    • Kecamatan NYI AGENG SERANG dibagi menjadi empat kelurahan, yaitu:
      1) Kelurahan I : RA. Kartini
      2) Kelurahan II : Tjut Nyak Dien
      3) Kelurahan III : D. B u n a k i m
      4) Kelurahan IV : Cristina Martha Tiahahu
    • Masing-masing kelurahan membawahi 4 (empat) RW.
  4. Rukun Warga
    • Rukun Warga dipimpin oleh seorang Ketua RW dibantu oleh seorang staf RW.
    • Masing-masing RW membawahi 6 (enam) RT.
  5. Rukun Tetangga
    • Rukun Tetangga dipimpin oleh seorang ketua RT yang dipilih di antara masing-masing pemimpin umpi dalam 1 RT.
    • Masing-masing RT membawahi maksimal 5 Umpi.
  6. Umpi
    • Umpi dipimpin oleh seorang Ketua Umpi.
    • Umpi adalah satuan terkecil peserta Raimuna Nasional 2008 yang terdiri dari 10 orang Pramuka Penegak, Pandega dan atau Pramuka Luar Biasa, terpisah putera dan puteri yang merupakan utusan per Kwarcab.


D. TATA ADAT

  1. Umum

    • Raimuna Nasional 2008 adalah pertemuan besar bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang norma-norma pelaksanaannya dikembangkan atas dasar kode kehormatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
    • Berdasarkan latar belakang budaya yang berbeda, maka dibuatlah norma-norma yang akan menjiwai tata aturan kehidupan keseharian dan aturan lain yang diperlukan dalam penyelenggaraan Raimuna Nasional 2008.
    • Aturan ini wajib dijunjung tinggi oleh segenap warga perkemahan.

  2. Dewan Adat
    • Dewan Adat memiliki tugas dan wewenang untuk memutuskan sanksi dari berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga perkemahan selama mengikuti Raimuna Nasional 2008.
    • Dewan Adat dipimpin oleh seorang Pemangku Adat Agung yang dijabat oleh Pimpinan DKN.
    • Dewan Adat beranggotakan para Pemangku Adat yang berasal dari unsur DKN dan DKD seluruh Indonesia yang bertugas sebagai Pinkonda.
    BAB VI
    PESERTA



    A. UMUM

    Peserta Raimuna Nasional 2008 merupakan anggota pilihan pada jajaran Kwartir Cabang Gerakan Pramuka seluruh Indonesia, sehingga dipandang sebagai aset yang sangat berharga dan berpotensi untuk membina diri, membekali diri serta selalu memotivasi diri agar menunjukkan perannya dalam pembangunan bangsa dan negara.


    B. PESERTA

  3. Peserta Peserta Raimuna Nasional 2008 terdiri atas:
    • Peserta
      Setiap Kwarcab berhak mengirimkan 20 orang yang dikelompokkan menjadi 1 umpi putera 1 umpi puteri yang masing-masing umpi terdiri dari anggota Pramuka Penegak, Pandega dan Pramuka Luar Biasa baik Putra dan Putri.

    • Peserta Lokakarya
      Merupakan utusan Kwarda berjumlah 2 orang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putera atau Puteri.
    • Peserta Gudep Perwakilan RI di Luar Negeri
      Utusan Gerakan Pramuka Gudep di Perwakilan RI yang menyatakan siap berpartisipasi dalam kegiatan Raimuna Nasional 2008.
    • Peserta Luar Negeri
      Utusan organisasi kepanduan dunia yang menyatakan siap berpartisipasi dalam kegiatan Raimuna Nasional 2008.


  4. Persyaratan Peserta
    • Umum
      1)
      Aktif di gudepnya, lebih diutamakan aktif di salah satu Saka.
      2) Memiliki syarat kecakapan umum minimal Penegak Bantara.
      3) Berusia 16 - 25 tahun.
      4)
      Mempunyai semangat dan berdisiplin tinggi.
      5)
      Sehat jasmani dan rohani.
      6)
      Sanggup mematuhi tatatertib adat Raimuna Nasional 2008.

    • Administrasi
      1)
      Membawa KTA
      2)
      Membawa kartu asuransi kecelakaan diri
      3)
      Membawa surat keterangan sehat dari dokter
      4)
      Menyerahkan pasfoto berseragam Pramuka, berwarna, ukuran 3x4 cm, sebanyak 2 lembar, satu ditempel langsung pada biodata peserta.
      5)
      Membayar iuran kegiatan sebesar Rp. 300.000,-/orang.
      6)
      Bagi Pramuka Luar Biasa (PLB) disesuaikan, prinsipnya PLB dapat mengikuti kegiatan secara terintegrasikan dengan peserta yang lainnya.

    • Perkemahan
      1)
      Membawa perlengkapan perkemahan
      2)
      Membawa perlengkapan kegiatan lapangan (kantong tidur, matras, pakaian tahan dingin, jas hujan, dll.)
      3) Membawa obat-obatan pribadi yang diperlukan
      4)
      Membawa perlengkapan kesenian daerah yang akan ditampilkan
      5)
      Membawa radio penerima FM.

C. PIMPINAN KONTINGEN DAERAH
  1. Komposisi dan Jumlah
    Pimpinan Kontingen Daerah (Pinkonda) jumlahnya disesuaikan dengan banyaknya jumlah Kwartir Cabang yang ada, terdiri dari putera dan puteri. Adapun perinciannya sebagai berikut :

    a. 1-10 Kwarcab
    2 orang x 16 kwarda
    32 orang
    b. 11-20 Kwarcab
    4 orang x 10 kwarda
    40 orang
    c. 21-30 Kwarcab
    6 orang x 4 kwarda
    24 orang
    d. 31-40 Kwarcab
    8 orang x 3 kwarda
    24 orang


  2. Persyaratan
    • Anggota DKD
    • Membawa Kartu Asuransi kecelakaan diri.
    • Membawa surat keterangan sehat dari dokter.
    • Menyerahkan mandat dari Kwarda.
    • Menyerahkan pasfoto berseragam Pramuka, berwarna, ukuran 3x4 cm, sebanyak 2 lembar, satu ditempel langsung pada biodata Pinkonda.
    • Membayar iuran kegiatan sebesar Rp. 300.000,-/orang.
    • Membawa perlengkapan perkemahan
    • Membawa perlengkapan pribadi lainnya yang diperlukan.


D. PEMBINA PENDAMPING

  1. Komposisi dan Jumlah
    Pembina Pendamping daerah terdiri atas :

    • 1 orang pembina pendamping putera.
    • 1 orang pembina pendamping puteri

  2. Persyaratan
    • Andalan Daerah.
    • Membawa Kartu Asuransi kecelakaan diri.
    • Membawa surat keterangan sehat dari dokter.
    • Menyerahkan mandat dari Kwarda.
    • Menyerahkan pasfoto berseragam Pramuka, berwarna, ukuran 3x4 cm, sebanyak 2 lembar, satu ditempel langsung pada biodata Pembina Pendamping.
    • Membayar iuran kegiatan sebesar Rp. 350.000,-/orang.
    • Membawa perlengkapan pribadi lainnya yang diperlukan.


E. PETUGAS PENDUKUNG KONTINGEN


  1. Komposisi dan Jumlah
    Petugas pendukung kontingen daerah terdiri atas petugas pameran, berjumlah 2 (dua) orang untuk setiap Kwarda, dan satu orang petugas kesehatan.
  2. Persyaratan
    • Petugas Pameran adalah Anggota DKD atau Staf Kwarda.
    • Petugas Kesehatan adalah seorang dokter.
    • Membawa Kartu Asuransi kecelakaan diri.
    • Membawa surat keterangan sehat dari dokter.
    • Menyerahkan mandat dari Kwarda.
    • Menyerahkan pasfoto berseragam Pramuka, berwarna, ukuran 3x4 cm, sebanyak 2 lembar, satu ditempel langsung pada biodata pendukung kontingen.
    • Membayar iuran kegiatan sebesar Rp. 350.000,-/orang
    • Membawa perlengkapan pribadi lainnya yang diperlukan.

F
. PRAKIRAAN JUMLAH WARGA PERKEMAHAN

  1. Prakiraan jumlah peserta

    a. Pramuka Penegak, Pandega20 orang X 480 Cabang
    9.600 orang
    b. Pramuka Peserta Perwakilan RI + Pramuka LN
    500 orang
    c. Pramuka Luar Biasa 20 Orang x 33 Kwarda
    660 orang
    Jumlah Peserta 10.760 orang



  2. Prakiraan Jumlah Pinkonda, Bindamping dan Pendukung Kontingen:

    a. Pimpinan Kontingen Daerah
    1) 1-10 Kwarcab 2 orang x 16 kwarda
    32 orang
    2) 11-20 Kwarcab 4 orang x 10 kwarda
    40 orang
    3) 21-30 Kwarcab 6 orang x 4 kwarda
    24 orang
    4) 31-40 Kwarcab 8 orang x 3 kwarda
    24 orang
    b. Peserta Lokakarya 2 orang x 33 kwarda
    66 orang
    c. Pembina Pendamping
    66 orang
    d. Petugas Pameran
    99 orang
    Jumlah 351 orang

  3. Panitia (Penyelenggara, Pelaksana, Pendukung) 2.000 orang
Jumlah keseluruhan warga perkemahan 13.111 orang


Posting Komentar

0 Komentar