PETUNJUK PELAKSANAAN

BAB VII
ADMINISTRASI
A. UMUM
Penyelenggaraan administrasi dan keuangan secara umum meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pelaporan administrasi. Kegiatan administrasi ini berkaitan dengan pendaftaran, penyelesaian administrasi dan Peserta, Pinkonda, Penyelenggara dan Panitia Pelaksana, penyediaan kebutuhan administrasi dan keuangan bagi semua unsur yang terlibat.


B.
SISTEM PELAYANAN ADMINISTRASI
  1. Administrasi Pelayanan

Pelayanan administrasi ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Raimuna Nasional 2008 di bidang administrasi, yang meliputi :

  • a. Peserta
  • b. Panitia Penyelenggara, Panitia Pelaksana dan unsur pendukung kontingen.
  1. Kodifikasi Administrasi
Kodifikasi administrasi ini disusun berdasarkan pengelompokan unsur yang terlibat dalam kegiatan Raimuna Nasional 2008 yang meliputi :
  • Kode A untuk Peserta
  • Kode C untuk Kwarcab
  • Kode D untuk Kwarda
  • Kode P untuk Panitia Penyelenggara dan Panitia Pelaksana
  • Kode R untuk Revisi atau konfirmasi
Kodifikasi formulir administrasi selengkapnya adalah sebagai berikut :

a. A.01 : Biodata Peserta
b. A.02 : Biodata Peserta Lokakarya
c. C.01 : Biodata Kesediaan Kwarcab Mengikuti Raimuna Nasional 2008
d. C.02 : Pendaftaran Kwarcab
e. D.01 : Kesediaan Kwarda mengikuti Raimuna Nasional 2008
f. D.02 : Pendaftaran Kwarda
g. D.03 : Biodata Pinkonda
h. D.04 : Biodata Pembina Pendamping
i. D.05 : Biodata Petugas Anjungan Pameran
j. D.06 : Biodata Petugas Kesehatan
k. D.07 : Pentas Kontingen Daerah
l. P.01 : Biodata Panitia Penyelenggara
m.P.02 : Biodata Panitia Pelaksana
n. P.03 : Biodata Panitia Pendukung

Tanda-tanda Pengenal
Tanda Pengenal diatur dalam Petunjuk Teknis Raimuna Nasional 2008

C. MEKANISME PENDAFTARAN
  1. Umum.
    • Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega maupun Pramuka Luar Biasa yang berminat mengikuti Raimuna Nasional 2008 dapat mendaftarkan diri kepada Kwarcab, dalam hal ini DKC, dengan membawa mandat dari Pembina Gudepnya diketahui Ka Kwarran dan DKR yang telah menyelenggarakan seleksi calon peserta Raimuna Nasional 2008 ini.
    • Kwarcab menyerahkan form C.01 (kesediaan Kwarcab mengikuti Raimuna Nasional 2008) kepada Kwarda dengan tembusan kepada Ka Kwarnas Gerakan Pramuka dan Panitia Pelaksana Raimuna Nasional 2008.
    • Kwarcab dalam hal ini DKC mengadakan seleksi calon peserta, dan menyerahkan form C.02 (pendaftaran Kwarcab) dan form A.01 (Biodata Peserta) kepada Kwarda.
    • Kwarda mendaftarkan kontingen daerah dengan menyerahkan form :

      1) A.01 Biodata Peserta
      2) A.02 Biodata Peserta Lokakarya
      3) C.02 Pendaftaran Kwarcab
      4) D.02 Pendaftaran Kwarda
      5) D.03 Biodata Pinkonda
      6) D.04 Biodata Pembina Pendamping
      7) D.05 Biodata Petugas Pameran
      8) D.06 Biodata Petugas Kesehatan
      9) D.07 Pentas Kontingen Daerah

  1. Tahap Pendaftaran
  • Tahap I
    Pernyataan kesediaan Kwarda untuk mengikuti Raimuna Nasional 2008 dengan menyerahkan form D.01 dan form C.01 kepada :

Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta, C.q

Panitia Pelaksana Raimuna Nasional 2008

Jl. Diponegoro No.26 Jakarta 10310

Telepon : 021- 319 7464 atau Faksimile : 021- 390 1902

Website : www.rainas2008.org

Dengan tembusan kepada :
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Jl. Medan Merdeka Timur No. 6 Jakarta 10110

Telepon : 021 – 3507645 pesawat 2014 atau Faksimile : 021 - 3507647

Form–form ini selambat-lambatnya diterima tanggal 22 Februari 2008 di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta.

  • Tahap II
    Penyerahan form :

    1) A.01 Biodata Peserta
    2) A.02 Biodata Peserta Lokakarya
    3) C.02 Pendaftaran Kwarcab
    4) D.02 Pendaftaran Kwarda
    5) D.03 Biodata Pinkonda
    6) D.04 Biodata Pembina Pendamping
    7) D.05 Biodata Petugas Pameran
    8) D.06 Biodata Petugas Kesehatan

  • Tahap III
    Mulai tanggal 23 April 2008 :


    1) Menyerahkan kelengkapan pendaftaran yang belum terselesaikan pada pendaftaran tahap II.
    2) Menyampaikan koreksi atas konfirmasi dengan menggunakan form yang telah disediakan.
    3)
    Penyelesaian persyaratan administrasi keuangan dengan menyerahkan fotokopi resi pembayaran iuran kegiatan.
    4) Mendaftarkan kontingen daerah dalam kegiatan Pentas Kontingen Daerah dengan mengisi form D.07.
  • Tahap IV
    1) Pendaftaran ulang di lokasi Bumi Perkemahan Cibubur pada Sekretariat Raimuna Nasional 2008, melalui Pinkonda. Pinkonda akan :
    a
    ) Menyerahkan :
    (1) Revisi atau konfirmasi form-form terdahulu
    (2)
    Resi pembayaran iuran kegiatan Raimuna Nasional 2008

    b
    ) Menerima :
    (1) Kelengkapan peserta
    (2)
    Kelengkapan kontingen
    (3) Administrasi kegiatan peserta

    c
    ) Menjalani pemeriksaan ulang seluruh administrasi dan kebutuhan peserta dan kontingen.

    2)
    Kendaraan operasional peserta hanya boleh sampai tempat pendaftaran, selanjutnya kontingen akan berjalan kaki dan akan didampingi oleh panitia sampai kepada tempat perkemahan.

D. ADMINISTRASI PENDAFTARAN

  1. Panitia Pelaksana Raimuna Nasional 2008 tidak akan menerima pendaftaran, kecuali melalui kontingen daerah dengan menggunakan form-form yang telah ditentukan.
  2. Penyelesaian administrasi pendaftaran yang berkaitan dengan keuangan dilaksanakan melalui bank.
  3. Hak-hak peserta berupa perlengkapan peserta dan lain-lain diserahkan melalui Pinkonda.

Alat tukar untuk menerima segala perlengkapan kontingen berupa resi dan kuitansi yang diberikan Panitia Pelaksana pada pendaftaran tahap IV.
BAB VIII
LOGISTIK


A. UMUM

Untuk mendukung pelaksanaan Raimuna Nasional 2008 diupayakan menyediakan kebutuhan-kebutuhan yang berhubungan dengan logistik, antara lain :

  1. Fasilitas Tempat dan Ruangan
  • Areal perkemahan yang dapat menampung 15.000 orang.
  • Sekretariat Panitia pelaksana dan pusat informasi kegiatan.
  • Lapangan utama dan tribun upacara
  • Panggung utama
  • Sekretariat aparat pemerintahan.
  • Sekretariat kegiatan
  • Lapangan parkir.
  • Dapur umum dan ruang makan.
  • Posko-posko layanan.
  • Stasiun radio komunikasi.
  • Studio radio (FM)
  • Wartel, warnet, kantor pos.
  • Rumah sakit mini.
  • MCK
  • Pasar, kedai dan anjungan pameran.
  • Gudang.
  1. Fasilitas Pelayanan
  • Kesehatan dan sanitasi lingkungan
  • Listrik dan air bersih
  • Pos dan telekomunikasi
  • Transportasi
  • Perbekalan dan peralatan kegiatan
  • Konsumsi
  • Keamanan dan ketertiban
  1. Metode Pengadaan
  • Peminjaman
  • Penyewaan
  • Pembelian
  • Kerjasama/Kemitraan berdasarkan Tim Usaha Dana.

B. PENGERTIAN DAN KETENTUAN

1. Pasar
  • Pasar akan disediakan Panitia Pelaksana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari peserta.
  • Pasar diisi oleh badan usaha, instansi, swasta dan masyarakat yang berminat.
  • Jenis barang yang boleh dijual di pasar:
    1) Bahan kebutuhan pokok dan sayur mayur
    2) Dilarang menjual cinderamata Raimuna Nasional 2008

2. Kedai

  • Kedai diisi oleh badan usaha, instansi, swasta dan masyarakat yang berminat
  • Jenis barang yang boleh dijual di kedai antara lain :

1) Cinderamata Raimuna Nasional 2008
2)
Barang-barang lain di luar bahan makanan dan minuman serta sembilan bahan pokok.

3. Kantin

  • Kantin diisi oleh badan usaha, instansi, kwartir dan perorangan yang berminat untuk menjual produk makanan dan minuman.
  • Jenis barang yang boleh perjualbelikan di kantin Raimuna Nasional 2008 hanya produk makanan dan minuman saja. Selain makanan dan minuman yang dilarang.

4. Pameran
  • Pameran merupakan arena promosi daerah (Kwartir Daerah), promosi kegiatan dan program kegiatan lembaga pemerintah, LSM dan Swasta lainnya.
  • Setiap Kwarda diwajibkan menjadi peserta pameran.
  • Setiap Satuan Karya tingkat Nasional diwajibkan menjadi peserta pameran.
  • Peserta pameran tidak melakukan transaksi jual beli
5. Konsumsi
  • Peserta
    1) Bagi para peserta disediakan natura, kecuali peserta dari luar negeri disediakan konsumsi siap santap dengan menu yang disediakan panitia.
    2) Peserta yang mengikuti kegiatan di luar perkemahan, baik yang menginap maupun tidak, disediakan makan dan disarankan membawa perbekalan tambahan, yang dapat dibeli di pasar Raimuna Nasional 2008 atau yang dibawa peserta dari daerah asalnya.
  • Pinkonda, Bindamping, petugas pameran dan kesehatan serta Panitia disediakan makanan siap santap dengan menu yang disusun oleh Panitia Pelaksana.

6. Angkutan
  • Angkutan antar jemput
    1) Panitia Raimuna Nasional 2008 tidak menyediakan kendaraan antar jemput dari dan ke bandara/pelabuhan/stasion-Cibubur. Tiap-tiap daerah diharapkan dapat mempersiapkan sendiri angkutannya. 2) Informasi tentang angkutan akan diberikan ke masing–masing daerah.
  • Angkutan kegiatan peserta.
    1) Transportasi kegiatan di luar Bumi Perkemahan (Buper) menggunakan kendaraan yang disediakan oleh panitia.
    2) Transportasi kegiatan dalam Buper dengan bersepeda atau jalan kaki.

7. Komunikasi
  • Panitia Pelaksana Raimuna Nasional 2008 akan menyelenggarakan kerjasama dengan stasiun radio milik pemerintah dan swasta dalam menginformasikan kegiatan–kegiatan melalui gelombang radio FM selama Raimuna Nasional 2008 berlangsung.
  • Panitia Pelaksana akan mengatur alokasi callsign bagi Panitia Pelaksana, Pinkonda, Penyelenggara, Pendukung serta pihak lain yang menggunakan perangkat komunikasi Handy Talky (HT).


Hal-hal lain yang belum tercantum di sini, akan diatur dalam petunjuk teknis

Posting Komentar

0 Komentar