Dewan kehormatan

4. Dewan Kehormatan Gudep

a. Dewan Kehormatan Gudep merupakan badan tetap yang dibentuk oleh gudep sebagai wadah yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi dengan tugas:

1) Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.

2) Mengajukan usulan penganugerahan tanda kehormatan bagi anggota gudep yang dinilai layak untuk mendapatkan penghargaan kepada Kwartir Cabang.

3) Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka di tingkat gudep yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, selanjutnya diajukan usul untuk diberikan sanksi kepada yang berwenang sesuai dengan prosedur.

b. Dewan Kehormatan Gudep beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:

1) Anggota Mabigus

2) Ketua Gudep

3) Pembina Satuan

4) Dewan Ambalan/Racana apabila diperlukan

Posting Komentar

0 Komentar